on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata
Also known as: Perda Kabupaten Bogor 7/2024 · Perda Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata (PT. Sayaga Wisata Bogor (Perseroda)).
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan Modal Daerah dilakukan dalam rangka pemenuhan modal dasar, pengembangan kegiatan usaha, dan penguatan struktur permodalan PT. Sayaga Wisata Bogor (Perseroda) guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan penerimaan daerah, dan daya saing daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, berdasarkan rencana bisnis yang telah disahkan dalam RUPS.
Ketentuan Substansial: