Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Kabupaten Sorong. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan pembudidaya ikan dengan menyediakan benih ikan berkualitas melalui Balai Benih Ikan (BBI) lokal Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sorong. Pengadaan benih ikan ini juga bertujuan untuk alih teknologi budidaya perikanan serta menjaga mutu genetika dan ketersediaan benih bagi pembudidaya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama retribusi adalah Retribusi penjualan benih ikan produksi usaha Daerah Balai Benih Ikan Kabupaten Sorong.
- Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Balai Benih Ikan Kabupaten Sorong, meliputi benih ikan Nila, Mas, Lele, dan Udang Galah.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan pelayanan penjualan benih ikan produksi usaha Daerah Balai Benih Ikan Dinas Perikanan Kabupaten Sorong.
- Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis ikan, ukuran panjang, dan volume (ekor) benih ikan.
- Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar dan permintaan pasar. Standar harga jual benih ikan ditetapkan dengan keputusan Bupati.
- Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) di wilayah tempat pelayanan diberikan oleh bendahara penerima Dinas yang membidangi perikanan, dan hasilnya disetor ke kas daerah.
- Biaya operasional Balai Benih Ikan ditentukan sebesar 60% dari penerimaan hasil penjualan benih ikan tahun berjalan dan dialokasikan dari APBD. Biaya insentif ditentukan sebesar 5% dari jumlah penerimaan hasil penjualan benih ikan dan dialokasikan dari APBD.
- Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.