For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Also known as: Perda Kota Palembang 3/2015 · Perda Kota Palembang No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2015Publication Date:19 Juni 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Penyediaan/Penyedotan Kakus yang mengatur mengenai pengelolaan persampahan.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan untuk mengurangi jumlah dan dampak sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Kota bertugas menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta mengkoordinasi antar lembaga. Pemerintah Kota berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kota, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPS3R, TPA dan/atau TPST, serta menyusun sistem tanggap darurat. Kebijakan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah jangka panjang, menengah, dan pendek. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Peraturan ini juga mengatur lembaga pengelola sampah, hak dan kewajiban masyarakat, perizinan, insentif dan disinsentif, mitigasi bencana, kerjasama dan kemitraan, pembiayaan dan kompensasi, peran masyarakat, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, larangan, serta pengawasan dan pengendalian.

1. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap orang/badan yang menghasilkan sampah harus berpedoman pada Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Daerah kota Palembang Nomor 27 Tahun 2011n tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Penyediaan/Penyedotan Kakus yang mengatur mengenai pengelolaan persampahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 35, Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 56 ayat 1 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur pengelolaan sampah dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56 dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).