on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhan
Also known as: Perda Kabupaten Labuhan Batu 24/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi:
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyeberangan di air dan pelayanan kepelabuhanan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pengguna dan berat barang dikali tarif retribusi untuk penyeberangan di air, serta frekuensi, luas, dan jangka waktu pelayanan fasilitas pelabuhan untuk pelayanan kepelabuhanan.
Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan tidak dapat diborongkan. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.