For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 11/2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:3 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Terminal
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date-
Publication Date03 Agustus 2011
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Retribusi Terminal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menunjang pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Terminal dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penggunaan jasa terminal. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa terminal.

Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa terminal didasarkan atas frekuensi penggunaan jasa terminal. Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis dan jumlah berat beban yang diperbolehkan (JBB) kendaraan bermotor. Retribusi dipungut di wilayah kabupaten tempat penyelenggaraan pelayanan terminal.

Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus, namun Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.