on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023
Also known as: PERPRES 15/2023 · PERPRES No. 15 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Tujuannya adalah untuk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Tahun Anggaran 2023, yang bertujuan mendukung pembangunan sarana dan prasarana layanan publik daerah, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketentuan Substansial
DAK Fisik terdiri atas tematik/bidang/subbidang yang diatur dalam Undang-Undang APBN 2023 dan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN 2023. Pengelolaan DAK Fisik dilakukan sesuai petunjuk teknis yang mencakup menu kegiatan, kriteria lokasi prioritas, tata cara pelaksanaan, mekanisme pengadaan barang/jasa, spesifikasi teknis, pelaporan, dan capaian hasil jangka pendek. Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal, produk usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta produk dalam negeri. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.