on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu di Badan Kepegawaian Negara
Also known as: Peraturan BKN 51/2019 · Peraturan BKN No. 51 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 51 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan pencegahan korupsi melalui pemantauan dan pengawasan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hal ini dilakukan dengan menerapkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebelum memberikan layanan publik tertentu di Badan Kepegawaian Negara. Layanan yang diatur adalah layanan Talent Pool, yang melibatkan penilaian potensi dan kompetensi untuk penyusunan database Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Administrator. KSWP dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi yang terhubung dengan kementerian terkait, dan memerlukan validasi data Wajib Pajak. Jika data tidak valid, layanan tidak dapat diproses lebih lanjut. Peraturan ini juga mengatur koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan KSWP oleh Sekretaris Utama dan Inspektur Badan Kepegawaian Negara.