For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 2/2014 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2014Publication Date:30 Januari 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Batu Bara
Effective Date03 Februari 2014
Publication Date30 Januari 2014
Place of EnactmentLimapuluh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah pentingnya jasa konstruksi dalam pembangunan daerah dan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum terkait standar pelayanan minimal. Tujuannya adalah untuk memberikan arah pertumbuhan jasa konstruksi, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan meningkatkan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis usaha jasa konstruksi: perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
  2. Bentuk usaha: orang perorangan atau badan usaha (PT atau badan usaha asing). Orang perorangan dibatasi pada pekerjaan berisiko kecil, teknologi sederhana, dan biaya kecil.
  3. Klasifikasi bidang usaha: umum dan spesialis (perencanaan dan pengawasan), umum, spesialis, dan keterampilan tertentu (pelaksanaan).
  4. Kualifikasi usaha: usaha besar, menengah, dan kecil.
  5. Persyaratan usaha: badan usaha wajib memiliki izin usaha, memenuhi ketentuan perizinan, dan memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi. Orang perorangan harus memiliki sertifikat keahlian atau keterampilan.
  6. Wewenang pemberian IUJK: oleh Bupati atau unit kerja/instansi yang ditunjuk.
  7. Jangka waktu IUJK: 3 tahun untuk IUJK baru dan dapat diperpanjang.
  8. Hak dan kewajiban: BUJK berhak mengikuti proses pengadaan dan berkewajiban mentaati peraturan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun.
  9. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian: dilakukan oleh instansi berwenang terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat.

1. Dalam hal sertifikat Badan Usaha yang telah diterbitkan oleh lembaga, sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

1. BUJK dan orang perseorangan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Bupati mengenakan sanksi administratif tersebut berupa : peringatan tertulis; pembekuan izin usaha; dan pencabutan izin usaha.