For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 105 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 1964 tentang Penolakan Pembebasan Saudara Tarli bin Berahim dari Pembayaran Sejumlah Uang

Also known as: Keppres 105/1964 · Keppres No. 105 Tahun 1964 · Keppres Nomor 105 Tahun 1964

Status:
Active
Publication Date:2 Mei 1964
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Pembebasan Saudara Tarli bin Berahim dari Pembayaran Sejumlah Uang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date02 Mei 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Presiden tanggal 15 Juni 1959 No. 138 Tahun 1959

Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa Saudara Tarli bin Berahim, yang sebelumnya menjabat sebagai juru tata pos di Negara Kalimantan, tidak diberikan pembebasan dari kewajiban mengganti uang sejumlah Rp 30.000,-. Permohonan pembebasan tersebut telah ditolak berdasarkan pertimbangan dari Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, serta Badan Pemeriksa Keuangan. Keputusan ini mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia dan beberapa surat terkait dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Saudara Tarli bin Berahim.

(-)

(-)