For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG DALAM BENTUK SAHAM PADA PT. LAMPUNG JASA UTAMA, PT. WAHANA RAHARDJA,DAN PT. ASURANSI ASKRIDA

Also known as: Perda Provinsi Lampung 15/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 15 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 September 2014Publication Date:12 September 2014
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG DALAM BENTUK SAHAM PADA PT. LAMPUNG JASA UTAMA, PT. WAHANA RAHARDJA,DAN PT. ASURANSI ASKRIDA
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date12 September 2014
Publication Date12 September 2014
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Lampung Jasa Utama (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 334) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Lampung Jasa Utama (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 347). 2. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja Provinsi Lampung menjadi Perseroan Terbatas Wahana Rahardja (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 357);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung dalam bentuk saham pada PT. Lampung Jasa Utama, PT. Wahana Rahardja, dan PT. Asuransi Bangun Askrida. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan badan usaha milik daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. Penambahan penyertaan modal kepada PT. Lampung Jasa Utama sebesar Rp. 50.200.000.000,- yang berasal dari pengalihan saham dan penambahan modal dari APBD yang dilaksanakan bertahap. 2. Penambahan penyertaan modal kepada PT. Wahana Rahardja sebesar Rp 1.500.000.000,- yang akan dianggarkan dalam APBD. 3. Penambahan penyertaan modal kepada PT. Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp. 210.000.000,- untuk pertama kali dan penambahan sebesar Rp. 130.000.000,- yang dilaksanakan bertahap, terdiri atas 13 lembar saham dengan nilai nominal Rp. 10.000.000,- per lembar saham. 4. Gubernur menunjuk pejabat untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atau perseroan dengan akta notaris. 5. Penyertaan modal harus dibuat dalam perjanjian kerjasama yang memuat identitas pihak, nilai modal saham, bidang usaha, perbandingan modal, serta hak, kewajiban, dan sanksi. 6. Pemerintah daerah dapat menambah atau mengurangi nilai penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan daerah dan kinerja perseroan.

(-)

(-)