For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe

Also known as: PP 32/1986 · PP No. 32 Tahun 1986 · PP Nomor 32 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 1986Publication Date:14 Agustus 1986
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kota Administratif Lhokseumawe
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Agustus 1986
Publication Date14 Agustus 1986
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintah Wilayah Kecamatan Banda Sakti, Wilayah Kecamatan Muara Dua, Wilayah Kecamatan Dewantara, dan Wilayah Kecamatan Muara Batu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 dihapuskan.

Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk merespons perkembangan dan kemajuan di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh, khususnya di beberapa kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong pembangunan wilayah. Kota Administratif Lhokseumawe dibentuk sebagai sarana pembinaan wilayah dan pendorong pembangunan. Pemerintah Kota Administratif Lhokseumawe bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara dan berfungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan sosial ekonomi dan fisik perkotaan. Wilayah Kota Administratif Lhokseumawe meliputi seluruh atau sebagian dari beberapa kecamatan, dan dibagi menjadi lima kecamatan untuk memudahkan pengelolaan pemerintahan.

1. Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Lhokseumawe, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Utara atas nama Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh.

(-)