For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 3/2010 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2010Publication Date:23 Juni 2010
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date23 Juni 2010
Publication Date23 Juni 2010
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperpendek rentang kendali birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Tata cara pembentukan desa, termasuk prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan Kepala Desa, pembahasan oleh Tim Kabupaten dan Tim Kecamatan, serta penetapan melalui Peraturan Daerah.
  2. Persyaratan pembentukan desa, meliputi jumlah penduduk minimal, luas wilayah, jaringan perhubungan, kondisi sosial budaya, potensi sumber daya, batas desa, dan ketersediaan sarana dan prasarana.
  3. Mekanisme penggabungan dan penghapusan desa, yang melibatkan usulan masyarakat, pembahasan oleh BPD dan Kepala Desa, observasi oleh Tim Kabupaten dan Tim Kecamatan, serta penetapan melalui Peraturan Daerah.
  4. Prosedur perubahan status desa menjadi kelurahan, termasuk prakarsa pemerintah desa bersama BPD, aspirasi masyarakat, dan pemenuhan persyaratan seperti luas wilayah, jumlah penduduk, prasarana dan sarana pemerintahan, potensi ekonomi, kondisi sosial masyarakat, dan peningkatan volume pelayanan.
  5. Pengisian jabatan lurah dan perangkat kelurahan dari pegawai negeri sipil yang tersedia.
  6. Pengaturan batas wilayah desa melalui Peraturan Desa berdasarkan riwayat desa dan persetujuan desa yang berbatasan.
  7. Pembentukan dusun dalam wilayah desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disahkan oleh Bupati.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya.

(-)

(-)