For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2012

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat

Also known as: UU 21/2012 · UU No. 21 Tahun 2012 · UU Nomor 21 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 November 2012Publication Date:16 November 2012
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 November 2012
Publication Date16 November 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Pangandaran bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Ciamis. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi daerah dan penyelenggaraan otonomi daerah.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Pangandaran dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Ciamis, mencakup 10 kecamatan. Pembentukan ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah. Penjabat Bupati akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, dan pemilihan Bupati definitif akan dilakukan paling cepat dua tahun setelah peresmian. Pembiayaan awal pemilihan dan penyelenggaraan pemerintahan akan didukung oleh hibah dari Kabupaten Ciamis dan bantuan dari Provinsi Jawa Barat.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Pangandaran menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Pangandaran dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Jawa Barat. 3. Sebelum Bupati Pangandaran bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran menetapkan peraturan daerah, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Ciamis sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Pangandaran.

(-)