on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat
Also known as: UU 21/2012 · UU No. 21 Tahun 2012 · UU Nomor 21 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Pangandaran bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Ciamis. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi daerah dan penyelenggaraan otonomi daerah.
Ketentuan Substansial: Kabupaten Pangandaran dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Ciamis, mencakup 10 kecamatan. Pembentukan ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah. Penjabat Bupati akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, dan pemilihan Bupati definitif akan dilakukan paling cepat dua tahun setelah peresmian. Pembiayaan awal pemilihan dan penyelenggaraan pemerintahan akan didukung oleh hibah dari Kabupaten Ciamis dan bantuan dari Provinsi Jawa Barat.