For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sampang 1/2024 · Perda Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2024Publication Date:3 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sampang
Effective Date03 Januari 2024
Publication Date03 Januari 2024
Place of EnactmentSampang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sampang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis-jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
  2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan masing-masing jenis pajak.
  3. Jenis-jenis retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Objek, subjek, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif masing-masing jenis retribusi.
  5. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan.
  6. Insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya, yang dapat diberikan kepada pelaku usaha berdasarkan pertimbangan tertentu.
  7. Kemudahan perpajakan daerah, seperti perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak, serta pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang.
  8. Kerahasiaan data wajib pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti alokasi untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, penyediaan penerangan jalan umum, serta pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan bupati yang baru yang sesuai dengan Peraturan daerah ini. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan dilaksanakan Retribusi, sampai hanya dapat dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 5. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 1 (Satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 2. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 25.000 untuk setiap SPTPD.