For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kota Pasuruan 3/2016 · Perda Kota Pasuruan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2016Publication Date:19 Agustus 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date19 Agustus 2016
Publication Date19 Agustus 2016
Place of EnactmentPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan.

Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Latar belakangnya adalah bahwa usaha jasa konstruksi memiliki peranan penting dalam pembangunan daerah dan perlu dikendalikan melalui perizinan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial mencakup jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi. Jenis usaha meliputi jasa konsultasi perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa konsultasi pengawasan konstruksi. Bentuk usaha meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha. Bidang usaha meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. BUJK wajib memiliki IUJK untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. IUJK mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi sesuai dengan Sertifikat BUJK. BUJK cabang atau perwakilan harus memiliki klasifikasi usaha yang sesuai dengan kantor pusatnya dan Tanda Daftar Perusahaan dari Pemerintah Kota.

Untuk memperoleh IUJK, BUJK mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala BPMPPT, meliputi permohonan izin baru, perpanjangan, perubahan data, atau penutupan izin. IUJK diberikan kepada BUJK yang berdomisili di Kota dalam bentuk sertifikat yang ditandatangani oleh Kepala BPMPPT setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum. IUJK berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Kota. Pemegang IUJK wajib memenuhi ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan tata lingkungan. Mereka juga wajib melaksanakan pekerjaan konstruksi secara tepat biaya, mutu, dan waktu, serta memenuhi ketentuan administrasi seperti melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal Sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di wilayah Kota maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi pendidikan dan pelatihan dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan IUJK; atau c. pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 3. BUJK dikenakan sanksi pembekuan IUJK apabila: a. mengabaikan peringatan tertulis dan tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; dan/atau b. masuk ke dalam daftar hitam. 4. BUJK dikenakan sanksi pencabutan IUJK apabila: a. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 dan telah dikenakan sanksi pembekuan IUJK sebanyak 2 (dua) kali; b. sedang mendapatkan sanksi pembekuan IUJK namun tetap melaksanakan pekerjaan; atau c. telah terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan.