on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Kota Pasuruan 3/2016 · Perda Kota Pasuruan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Latar belakangnya adalah bahwa usaha jasa konstruksi memiliki peranan penting dalam pembangunan daerah dan perlu dikendalikan melalui perizinan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial mencakup jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi. Jenis usaha meliputi jasa konsultasi perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa konsultasi pengawasan konstruksi. Bentuk usaha meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha. Bidang usaha meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. BUJK wajib memiliki IUJK untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. IUJK mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi sesuai dengan Sertifikat BUJK. BUJK cabang atau perwakilan harus memiliki klasifikasi usaha yang sesuai dengan kantor pusatnya dan Tanda Daftar Perusahaan dari Pemerintah Kota.
Untuk memperoleh IUJK, BUJK mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala BPMPPT, meliputi permohonan izin baru, perpanjangan, perubahan data, atau penutupan izin. IUJK diberikan kepada BUJK yang berdomisili di Kota dalam bentuk sertifikat yang ditandatangani oleh Kepala BPMPPT setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum. IUJK berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Kota. Pemegang IUJK wajib memenuhi ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan tata lingkungan. Mereka juga wajib melaksanakan pekerjaan konstruksi secara tepat biaya, mutu, dan waktu, serta memenuhi ketentuan administrasi seperti melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun.