on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2013 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI PADA PT . BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 17/2013 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank 9 Jambi). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan Bank Jambi agar dapat menggerakkan perekonomian masyarakat dan memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai sumber pendapatan daerah. Dasar hukumnya adalah Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Jambi dan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang saling menguntungkan.
Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sampai dengan Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 10.165.000.000,- yang merupakan saham Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada Bank Jambi dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pada Tahun Anggaran 2013, Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi akan menganggarkan dana penyertaan modal sebesar Rp. 500.000.000,- yang dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berhak mendapatkan deviden dari penyertaan modal, menunda pencairan penyertaan modal jika Bank Jambi tidak memenuhi persyaratan bank sehat, dan menarik seluruh modal jika Bank Jambi tidak lagi memenuhi persyaratan bank sehat. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berkewajiban menyetorkan dana penyertaan modal setelah disahkannya peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013.
Bupati dapat membentuk Tim sebagai wakil Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan atas dasar kepemilikan modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada Bank Jambi.