Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2004 tentang Peraturan Desa bertujuan untuk melaksanakan Pasal 47 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa. Peraturan ini mengatur mengenai bentuk dan muatan materi Peraturan Desa, prakarsa penyusunan Peraturan Desa, tata cara penyusunan dan penetapan Peraturan Desa, mekanisme pengambilan keputusan, kedudukan Peraturan Desa, pembinaan, dan pembatalan Peraturan Desa.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kerangka Peraturan Desa yang terdiri dari judul, pembukaan (frasa "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa", jabatan pembentukan peraturan desa, konsiderans, dasar hukum, frasa "Dengan Persetujuan Bersama Kuwu Dan Badan Perwakilan Desa", memutuskan, menetapkan), batang tubuh (ketentuan umum, materi yang diatur, ketentuan peralihan (jika ada), ketentuan penutup), penjelasan (jika diperlukan), dan lampiran (jika diperlukan).
- Materi yang diatur dalam Peraturan Desa antara lain ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur, segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa, dan segala sesuatu yang mengakibatkan/memberatkan beban keuangan Desa.
- Proses penyusunan Peraturan Desa dapat diprakarsai oleh Kuwu atau BPD, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan melalui tahapan sosialisasi, harmonisasi, sinkronisasi, dan pembahasan bersama.
- Pengambilan keputusan oleh BPD harus berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan memenuhi kuorum yang ditetapkan.
- Peraturan Desa memiliki kedudukan hukum tertinggi di Desa dan mengikat seluruh warga Desa serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.
- Bupati melakukan pembinaan berupa pemberian pedoman, bimbingan, arahan, supervisi, dan pelatihan.