on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2005
Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 6/2005 · Perda Kabupaten Temanggung No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2005 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2005.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan berdasarkan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002, yang menetapkan bahwa perubahan APBD harus ditetapkan paling cepat 6 bulan atau paling lambat 4 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur bahwa surplus anggaran digunakan untuk pembayaran hutang pokok yang jatuh tempo pada Tahun Anggaran 2005 atas hutang yang ditarik dan digunakan pada Tahun Anggaran 2004. DPRD Kabupaten Temanggung memberikan persetujuan kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk melakukan penarikan pinjaman kepada pihak ketiga pada tahun anggaran berjalan.