For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 6/2005 · Perda Kabupaten Temanggung No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:2 November 2005Publication Date:2 Januari 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date02 November 2005
Publication Date02 Januari 2005
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2005 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2005.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan berdasarkan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002, yang menetapkan bahwa perubahan APBD harus ditetapkan paling cepat 6 bulan atau paling lambat 4 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah:
    • Semula berjumlah Rp 318.717.723.434,00
    • Berkurang sejumlah Rp 1.597.529.701,00
    • Jumlah Pendapatan Perubahan Rp 317.120.193.733,00
  2. Anggaran Belanja Daerah:
    • Semula berjumlah Rp 309.626.719.984,00
    • Berkurang sejumlah Rp 6.433.309.789,00
    • Jumlah Belanja Perubahan Rp 303.193.410.195,00
    • Surplus Perubahan Rp 13.926.783.538,00
  3. Anggaran Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan Pembiayaan Daerah:
      • Semula berjumlah Rp 9.444.204.065,00
      • Berkurang sejumlah Rp 4.835.780.088,00
      • Jumlah Penerimaan Perubahan Rp 4.608.423.977,00
    • Pengeluaran Pembiayaan Daerah:
      • Semula berjumlah Rp 18.535.207.515,00
      • Bertambah sejumlah Rp 0,00
      • Jumlah Pengeluaran Perubahan Rp 18.535.207.515,00
      • Jumlah Pembiayaan Perubahan Rp 13.926.783.538,00

Peraturan ini juga mengatur bahwa surplus anggaran digunakan untuk pembayaran hutang pokok yang jatuh tempo pada Tahun Anggaran 2005 atas hutang yang ditarik dan digunakan pada Tahun Anggaran 2004. DPRD Kabupaten Temanggung memberikan persetujuan kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk melakukan penarikan pinjaman kepada pihak ketiga pada tahun anggaran berjalan.

(-)

(-)