For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERIZANAN DAN PENDAFTARAN USAHA PETERNAKAN

Also known as: Perda Kabupaten Bone 13/2019 · Perda Kabupaten Bone No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Publication Date:26 Februari 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERIZANAN DAN PENDAFTARAN USAHA PETERNAKAN
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date-
Publication Date26 Februari 2019
Place of EnactmentWatampone

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perizinan dan pendaftaran usaha peternakan di Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan mewujudkan Bone yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera, serta untuk menertibkan usaha peternakan agar aman, sehat, dan tidak mengganggu lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Skala Usaha Peternakan: Perusahaan Peternakan, Peternakan Rakyat, dan Peternakan Rumah Tangga.
  2. Kriteria jumlah ternak untuk masing-masing skala usaha (Pasal 5, 6, dan 7).
  3. Persyaratan lokasi usaha peternakan, termasuk jarak dari permukiman penduduk dan peternakan lainnya (Pasal 8, 9, dan 10).
  4. Kewajiban memiliki bangunan usaha peternakan yang meliputi kandang ternak, tempat penyimpanan pakan, dan tempat pengolahan limbah (Pasal 11).
  5. Kewajiban menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan (Pasal 12).
  6. Prosedur perizinan (IUP dan IPU) dan pendaftaran (TPPR) usaha peternakan (Pasal 13-24).
  7. Hak dan kewajiban pemilik IUP/IPU/TPPR (Pasal 26 dan 27).
  8. Pembinaan dan pengawasan usaha peternakan oleh Dinas Peternakan dan Satpol PP (Pasal 32 dan 33).

1. Usaha Peternakan yang telah memperoleh izin berdasarkan peraturan perundangan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Bupati ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Bupati ini.

1. Setiap orang yang melakukan Usaha Peternakan tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud 13 diberikan sanksi administratif berupa penutupan Usaha Peternakan. 2. Pemilik IUP/ IPU/TPPR yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, penyegelan tempat usaha, dan/atau pencabutan izin.