For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP PER.01/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.01/MEN/2011

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2011Publication Date:18 Januari 2011
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePembentukan dan Pengembangan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date18 Januari 2011
Publication Date18 Januari 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelatihan di bidang kelautan dan perikanan melalui pembentukan dan pengembangan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP). P2MKP dibentuk oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik perorangan maupun kelompok, dan ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini mengatur pembentukan, penetapan, klasifikasi, pembinaan, pembiayaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan P2MKP. P2MKP diklasifikasikan menjadi tiga tingkat: Pemula, Madya, dan Utama, berdasarkan penilaian formal terhadap kriteria kelembagaan dan kualitas pelatihan. Pembiayaan untuk pembentukan dan pengembangan P2MKP bersumber dari pelaku usaha dan anggaran pemerintah daerah.

(-)

(-)