Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelatihan di bidang kelautan dan perikanan melalui pembentukan dan pengembangan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP). P2MKP dibentuk oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik perorangan maupun kelompok, dan ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini mengatur pembentukan, penetapan, klasifikasi, pembinaan, pembiayaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan P2MKP. P2MKP diklasifikasikan menjadi tiga tingkat: Pemula, Madya, dan Utama, berdasarkan penilaian formal terhadap kriteria kelembagaan dan kualitas pelatihan. Pembiayaan untuk pembentukan dan pengembangan P2MKP bersumber dari pelaku usaha dan anggaran pemerintah daerah.