on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tata Cara Penyetoran ke Kas Negara atas Pengeolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 1/2014 · Permenhan No. 1 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam melaksanakan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencapai keseragaman dalam pelaksanaan penatausahaan PNBP, menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu, mengamankan transaksi PNBP, dan mendukung penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP). Peraturan ini mengatur kewajiban Satker untuk melaksanakan penatausahaan PNBP secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, hasil pengelolaan BMN harus disetor ke rekening Kas Negara dengan persetujuan Pengelola Barang. Pelaksanaan penatausahaan PNBP dilakukan melalui kegiatan rekonsiliasi dan pelaporan yang terstruktur.