For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.03/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Bumi Dan Bangunan, Serta Perlakuan Perpajakan Atas Pembebanan Biaya Operas! Fasilitas Bersama Dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat

Also known as: PMK 122/PMK.03/2019 · PMK No. 122/PMK.03/2019

Status:
Active
Effective Date:26 September 2019Publication Date:27 Agustus 2019
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeFasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Bumi Dan Bangunan, Serta Perlakuan Perpajakan Atas Pembebanan Biaya Operas! Fasilitas Bersama Dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 September 2019
Publication Date27 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2019 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan perpajakan yang setara bagi Kontraktor Kontrak Bagi Hasil minyak dan gas bumi. Kebijakan ini mengatur fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberikan kepada kontraktor pada tahap eksplorasi dan eksploitasi. Fasilitas ini termasuk pengurangan PBB hingga 100% dan pembebasan PPN/PPnBM atas perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa kena pajak tertentu. Kebijakan ini juga mengatur pembebanan biaya operasi fasilitas bersama dan pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat, yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan dan PPN, selama memenuhi kriteria tertentu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas perpajakan yang tidak sesuai dapat mengakibatkan kewajiban pembayaran PPN atau PPnBM dan/atau PBB yang tidak seharusnya mendapat pengurangan.