For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2006 tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan

Also known as: PERPRES 21/2006 · PERPRES No. 21 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2006Publication Date:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Petugas Pemasyarakatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 2006
Publication Date26 Mei 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2000.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Petugas Pemasyarakatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, sambil menunggu penataan jabatan fungsionalnya. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian tunjangan bulanan kepada Petugas Pemasyarakatan, dengan besaran yang ditentukan dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan ini berlaku mulai 1 Januari 2006, dan bagi mereka yang telah menerima tunjangan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.

(-)

(-)