For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2010 tentang Kerjasama Desa

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 7/2010 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:28 April 2010Publication Date:27 April 2010
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerjasama Desa
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date28 April 2010
Publication Date27 April 2010
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Kerjasama Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2000 Seri D Nomor Seri 16)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerjasama Desa di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mencegah kesenjangan antar desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk dan pelaksanaan kerjasama desa, yang dapat dilakukan antar desa dalam satu kecamatan, antar desa di kecamatan berbeda dalam satu kabupaten, antar desa di kabupaten berbeda, atau antara desa dengan pihak ketiga. Kerjasama ini harus disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
  2. Pembentukan Badan Kerjasama Desa yang bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya. Badan ini terdiri dari unsur Pemerintah Desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat.
  3. Tata cara kerjasama desa, yang meliputi pembahasan rencana kerjasama dalam musyawarah desa dengan BPD, pembahasan hasil musyawarah dengan pihak yang akan bekerjasama, dan penetapan kesepakatan dalam Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama.
  4. Hak dan kewajiban Kepala Desa, BPD, dan pihak ketiga dalam pelaksanaan kerjasama desa.
  5. Perubahan dan pembatalan kerjasama desa yang harus dimusyawarahkan.
  6. Penentuan tenggang waktu kerjasama desa yang disepakati bersama.
  7. Pembiayaan kerjasama desa yang dapat dibebankan pada APB Desa.
  8. Penyelesaian perselisihan dalam kerjasama desa secara musyawarah, dengan fasilitasi oleh Camat atau Bupati.
  9. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kerjasama desa oleh Pemerintah Daerah dan Camat.

(-)

(-)