For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 10/2020 · Perda Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:26 November 2020Publication Date:26 November 2020
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date26 November 2020
Publication Date26 November 2020
Place of EnactmentTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah kerawanan bencana di wilayah Kabupaten Bulungan yang memerlukan upaya serius dan terencana. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari ancaman bencana, menggalang kerjasama antara pemerintah daerah, instansi vertikal, masyarakat, dan dunia usaha, serta menyelaraskan penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh BPBD berdasarkan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana. Perangkat daerah lainnya wajib memberikan dukungan teknis kepada BPBD sesuai kebutuhan. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi pengurangan risiko bencana, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, pemulihan kondisi dari dampak bencana, pengalokasian anggaran penanggulangan bencana, dan pemeliharaan arsip/dokumen otentik. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pembuatan perencanaan pembangunan yang memadukan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana, menetapkan status dan tingkatan bencana daerah, pelaksanaan kebijakan kerjasama, pengaturan penggunaan teknologi, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, pengendalian pengumpulan dan penyaluran sumbangan bencana, mengerahkan seluruh potensi/sumberdaya, menjalin kerjasama, membangun dan mengoptimalkan sistem dan pengelolaan informasi, dan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Peraturan ini juga mengatur peran serta lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional, dan masyarakat dalam penanggulangan bencana. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, pendidikan, pelatihan, dan keterampilan, informasi, berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan, perlindungan serta berpartisipasi dalam penanggulangan krisis, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, pengawasan, bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, ganti rugi/bantuan karena merelakan kepemilikannya dikorbankan, dan ganti rugi dan bantuan karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan pekerjaan konstruksi, kegagalan bangunan dan/atau kegagalan teknologi. Masyarakat berkewajiban untuk menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, berperan aktif dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, memberikan informasi yang benar kepada publik tentang Penanggulangan Bencana, dan Memberikan informasi yang benar tentang data diri.

(-)

(-)