on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Also known as: Peraturan BP2MI 6/2024 · Peraturan BP2MI No. 6 Tahun 2024 · Peraturan BP2MI Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Badan ini mengatur tentang pelayanan penyelesaian permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilaksanakan melalui layanan pengaduan dan penanganan permasalahan. Pelayanan ini diberikan sebelum, selama, dan setelah bekerja, dan dilakukan oleh BP2MI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Layanan Pengaduan: Meliputi penerimaan, pengidentifikasian, pencatatan, dan penganalisisan pengaduan melalui berbagai kanal seperti Sisko P2MI, pengaduan manual, media sosial resmi BP2MI/BP3MI, atau sistem informasi kementerian/lembaga terkait. Pengaduan dapat dilakukan oleh CPMI, PMI, atau keluarga, serta dapat berasal dari Perwakilan RI/KDEI, kementerian/lembaga, dan/atau masyarakat.
Penanganan Permasalahan: Dilaksanakan oleh Petugas Penanganan Permasalahan melalui konsultasi (ketenagakerjaan dan hukum), fasilitasi klaim manfaat jaminan sosial atau asuransi, dan klarifikasi. Jika tidak selesai pada tahap klarifikasi, dapat dilanjutkan ke proses mediasi atau litigasi. Mediasi difasilitasi oleh Petugas Penanganan Permasalahan, dan jika tidak mencapai kesepakatan, dapat dilanjutkan ke jalur hukum. BP2MI memberikan pendampingan litigasi oleh pendamping hukum di lingkungan BP2MI.
Kriteria Permasalahan Selesai: Tuntutan pengadu terpenuhi, pengadu menerima hasil penyelesaian, tercapai kesepakatan dalam mediasi, atau pengadu mencabut pengaduan. Pengaduan yang selesai ditutup pada Sisko P2MI.
BP2MI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan pengaduan dan penanganan permasalahan secara berkala.