For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 3/2016 · Perda Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2016Publication Date:6 Januari 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date06 Januari 2016
Publication Date06 Januari 2016
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan penanaman modal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif. Tujuannya adalah untuk mengelola potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) sebagai dasar pelaksanaan penanaman modal.
  2. Penanaman Modal Dalam Negeri dapat dilakukan dalam bentuk Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum, tidak berbentuk Badan Hukum atau Usaha Perseorangan.
  3. Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan Hukum Indonesia.
  4. Penanam Modal berhak mendapatkan kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan.
  5. Penanam Modal berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat, mengumumkan Tenaga Kerja Daerah yang sesuai, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
  6. Pemerintah Daerah berhak menerima laporan kegiatan penanaman modal, meminta pelaksanaan tanggung jawab sosial, menolak permohonan yang tidak memenuhi syarat, dan membatalkan persetujuan jika kewajiban tidak dipenuhi.
  7. Pemerintah Daerah wajib memberi perlakuan yang sama bagi Penanam Modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta melakukan fasilitasi mediasi jika timbul perselisihan.
  8. Bupati dapat memberikan insentif (pengurangan pajak/retribusi, dana stimulan, bantuan modal) dan kemudahan (data informasi, sarana prasarana, lahan, bantuan teknis, percepatan perizinan).
  9. Penanam Modal harus sesuai dengan ketentuan bentuk badan usaha.
  10. Perusahaan penanaman modal wajib memperoleh izin sesuai peraturan perundang-undangan.
  11. Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertujuan membantu Penanam Modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas perizinan, dan informasi mengenai penanaman modal.
  12. Penanam Modal harus berpedoman pada RUPM.
  13. Pemerintah wajib menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi serta bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi.
  14. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal dilakukan dengan cara pembinaan, pemantauan dan pengawasan.
  15. Setiap Penanam Modal yang telah mendapat persetujuan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri baik yang masih dalam tahap pembangunan maupun yang telah berproduksi komersial diwajibkan menyampaikan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.

1. Bagi Penanam Modal yang sudah ada sebelum adanya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam waktu 1 (satu) tahun.

1. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Persetujuan Penanaman Modal (Izin Prinsip) tidak ada kegiatan nyata, maka dinyatakan gugur. 2. Bagi pemegang Surat Persetujuan Penanaman Modal (Izin Prinsip) yang telah melakukan penguasaan tanah baik yang sudah keluar haknya maupun yang belum keluar haknya, tidak ada kegiatan nyata sebagaimana isi Surat Persetujuan Penanaman Modal (Izin Prinsip) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.