For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Also known as: Permenlu 16/2020 · Permenlu No. 16 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2020Publication Date:7 Juli 2020
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date10 Juli 2020
Publication Date07 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi definisi, tata cara pengajuan dan penilaian usulan pemberian hibah, serta pembentukan kelompok kerja untuk penilaian usulan. Usulan pemberian hibah harus disertai dokumen lengkap yang mencakup informasi penerima, perkiraan nilai hibah, hasil yang diharapkan, dan analisis risiko. Penilaian dilakukan oleh kelompok kerja yang melibatkan beberapa kementerian, dan hasilnya dapat berupa persetujuan, penolakan, atau penangguhan.

1. Pemberian Hibah yang pelaksanaannya dijadwalkan pada tahun 2020 dan tahun 2021 dikecualikan dari batas waktu pengajuan dan penilaian usulan Pemberian Hibah. 2. Dalam melakukan penilaian usulan pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok kerja dapat meneruskan usulan tersebut kepada Menteri.

(-)