For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kota Tidore Kepulauan 2/2015 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 2 Tahun 2015 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2015Publication Date:13 Februari 2015
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Effective Date13 Februari 2015
Publication Date13 Februari 2015
Place of EnactmentSoasio

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Biaya Administrasi Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kota Tidore Kepulauan. Latar belakangnya adalah kewajiban bagi perusahaan jasa konstruksi untuk memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam pemberian IUJK, melindungi kepentingan masyarakat, dan melakukan pembinaan di bidang jasa konstruksi. Ketentuan substansial meliputi: - Wewenang pemberian IUJK berada pada Pemerintah Daerah, yang dapat menunjuk perangkat daerah terkait. - Persyaratan dan tata cara pemberian IUJK, termasuk permohonan izin baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan izin. - Kewajiban memiliki Surat Keterangan Tenaga Ahli/Terampil dan terdaftar bagi usaha orang perseorangan. - Jangka waktu IUJK adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang, berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. - Hak BUJK yang telah memiliki IUJK untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi, serta kewajiban mentaati peraturan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun. - Kewajiban Dinas untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Walikota dan Gubernur. - Pengawasan dan pemberdayaan BUJK oleh Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dalam pengawasan.

1. IUJK yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. BUJK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi Administratif berupa: Peringatan tertulis, Pembekuan izin usaha, dan/atau Pencabutan izin usaha.