Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kota Tidore Kepulauan. Latar belakangnya adalah kewajiban bagi perusahaan jasa konstruksi untuk memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam pemberian IUJK, melindungi kepentingan masyarakat, dan melakukan pembinaan di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial meliputi:
- Wewenang pemberian IUJK berada pada Pemerintah Daerah, yang dapat menunjuk perangkat daerah terkait.
- Persyaratan dan tata cara pemberian IUJK, termasuk permohonan izin baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan izin.
- Kewajiban memiliki Surat Keterangan Tenaga Ahli/Terampil dan terdaftar bagi usaha orang perseorangan.
- Jangka waktu IUJK adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang, berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Hak BUJK yang telah memiliki IUJK untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi, serta kewajiban mentaati peraturan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun.
- Kewajiban Dinas untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Walikota dan Gubernur.
- Pengawasan dan pemberdayaan BUJK oleh Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dalam pengawasan.