For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Poso

Also known as: Perda Kabupaten Poso 8/2008 · Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2008Publication Date:26 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Poso
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date29 Juli 2008
Publication Date26 Juli 2008
Place of EnactmentPoso

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2008 dibentuk untuk mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Poso. Pembentukan KP2T bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perizinan, mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dan memberikan perhatian lebih besar pada usaha mikro, kecil, dan menengah melalui penyederhanaan pelayanan terpadu.

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Poso bertugas mengelola semua bentuk pelayanan perizinan dan non-perizinan di daerah dengan sistem terpadu. KP2T memiliki fungsi memberikan pelayanan atas permohonan perizinan dan non perizinan, mempercepat waktu proses penyelesaian pelayanan, memberikan kepastian biaya pelayanan, memberikan kejelasan prosedur pelayanan, menyederhanakan persyaratan dan proses perizinan, memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi, memantau dan mengevaluasi proses pemberian pelayanan perizinan, serta melaksanakan urusan umum ketatausahaan, kepegawaian, dan keuangan.

Struktur organisasi KP2T terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Perizinan, Seksi Pelayanan Non Perizinan, Seksi Informasi dan Pengaduan, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor memiliki kewenangan menandatangani perizinan atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang.

(-)

(-)