1. Proses Alokasi Lahan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan ini diproses lebih lanjut dengan syarat dan kondisi: Pemohon menyampaikan Rencana Pemanfaatan Lahan dan disetujui oleh Badan Pengusahaan Batam; Peruntukan Lahan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tata ruang; Dalam hal masih terdapat kewajiban pembayaran UWT, pemenuhannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat tagihan diterbitkan.
2. Lahan yang telah dialokasikan dan termasuk dalam status DPCLS, maka dapat diproses setelah pelepasan DPCLS selesai. Dalam hal Pengguna Lahan tidak bersedia menunggu proses pelepasan dimaksud, maka seluruh pembayaran yang telah dilakukan akan dikembalikan kepada Pengguna Lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Lahan yang telah dialokasikan dan belum terbit sertipikat Hak Pengelolaan, diusulkan untuk penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaannya. Dalam hal Pengguna Lahan tidak bersedia menunggu proses sertipikasi Hak Pengelolaan dimaksud, maka seluruh pembayaran yang telah dilakukan akan dikembalikan kepada Pengguna Lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Lahan yang telah dialokasikan tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun, dapat diproses dengan ketentuan Pengguna Lahan menyetujui perubahan peruntukan sesuai Perpres 87/2011. Dalam hal Pengguna Lahan tidak setuju, maka seluruh pembayaran yang telah dilakukan akan dikembalikan kepada Pengguna Lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Terhadap proses Alokasi Lahan yang terindikasi tumpang tindih akan dilaksanakan melalui proses evaluasi oleh Pokja evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 yang dituangkan ke dalam Berita Acara.
6. Alokasi Lahan yang berada di daerah catchment area tetapi masih sesuai dengan tata ruang, maka tetap dapat dialokasikan dengan menyelesaikan persyaratan teknis (utilitas dan aksesibilitas).
7. Alokasi Lahan yang berada di daerah hutan lindung dilakukan pembatalan alokasi/pencadangan dan uang muka dan/atau UWT yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
8. Surat peringatan atas Alokasi Lahan yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku dan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan ini.
9. Perubahan penggunaan lahan terhadap alokasi lahan sebelum terbitnya Peraturan ini dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan ini.
10. Tahapan tindakan evaluasi terhadap alokasi lahan sebelum terbitnya Peraturan ini dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan ini.
11. Apabila setelah diterbitkan surat peringatan kesatu atau peringatan kedua atau peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf j, pengguna lahan memenuhi kewajibannya namun kemudian kembali melalaikannya maka tindakan evaluasi akan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.
12. Peralihan atas tanah yang belum terbit sertipikat hak atas tanahnya dapat diberikan untuk lahan dengan peruntukan rumah tinggal yang sudah dimiliki oleh perorangan.