For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025-2029

Also known as: Perbup Kabupaten Kulon Progo 49/2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 49 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2025Publication Date:29 Desember 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeRencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025-2029
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date29 Desember 2025
Publication Date29 Desember 2025
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 98 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2023-2026.

Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Kulon Progo untuk periode 2025-2029. Kebijakan ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mencapai target SPM, pemenuhan Pelayanan Dasar, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi. Ruang lingkup pelayanan dasar yang diatur mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial. Peraturan ini mengamanatkan Perangkat Daerah untuk menyusun program dan kegiatan yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, Renstra, RKPD, dan Renja) serta memprioritaskan penganggaran untuk pemenuhan kebutuhan dasar warga negara. Selain itu, diatur pula tahapan penerapan SPM yang meliputi pengumpulan data, penghitungan kebutuhan, penyusunan rencana pemenuhan, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar, dengan pendanaan yang bersumber dari APBD maupun sumber lain yang sah.

(-)

(-)