Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Kulon Progo untuk periode 2025-2029. Kebijakan ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mencapai target SPM, pemenuhan Pelayanan Dasar, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi. Ruang lingkup pelayanan dasar yang diatur mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial. Peraturan ini mengamanatkan Perangkat Daerah untuk menyusun program dan kegiatan yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, Renstra, RKPD, dan Renja) serta memprioritaskan penganggaran untuk pemenuhan kebutuhan dasar warga negara. Selain itu, diatur pula tahapan penerapan SPM yang meliputi pengumpulan data, penghitungan kebutuhan, penyusunan rencana pemenuhan, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar, dengan pendanaan yang bersumber dari APBD maupun sumber lain yang sah.