on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Also known as: Perda Kota Bandung 2/2022 · Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Layanan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. Selain itu, diatur pula mengenai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2021, yang melibatkan instansi terkait sesuai kompetensi dan peraturan perundang-undangan.