Peraturan Menteri ini mengatur tentang penilaian Penyuluh Perikanan Pegawai Negeri Sipil (PNS) teladan. Sasaran penilaian adalah Penyuluh Perikanan PNS yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penilaian meliputi sasaran dan kriteria penilaian, pembentukan Tim Penilai, mekanisme penilaian, dan penetapan Penyuluh Perikanan PNS teladan. Persyaratan bagi Penyuluh Perikanan PNS yang dicalonkan sebagai teladan mencakup masa kerja minimal 5 tahun, nilai prestasi kerja baik selama 2 tahun terakhir, belum pernah menerima penghargaan serupa dalam 4 tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, dan tidak pernah dihukum pidana. Proses penilaian dilakukan berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/Kota hingga Nasional, melibatkan seleksi administrasi dan observasi lapangan. Aspek penilaian meliputi angka kredit dan kenaikan pangkat, serta prestasi kerja dan karya khusus. Tim Penilai dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Pusat, dan Nasional, dengan tugas melaksanakan pemeriksaan administrasi, penilaian kinerja, verifikasi lapangan, dan mengusulkan penetapan Penyuluh Perikanan PNS teladan.