For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Also known as: Perda Kabupaten Blora 18/2019 · Perda Kabupaten Blora No. 18 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2019Publication Date:12 Desember 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date12 Desember 2019
Publication Date12 Desember 2019
Place of EnactmentBlora

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran, mewujudkan kesiapsiagaan, kepastian hukum, dan penanganan kebakaran yang terencana serta mendorong semangat gotong royong. Manajemen proteksi kebakaran meliputi penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) yang ditetapkan oleh Bupati dan berlaku selama 5 tahun. RISPK mencakup rencana sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Setiap pemilik, pengguna, atau pengelola bangunan gedung wajib berperan aktif dalam mencegah kebakaran dengan memanfaatkan bangunan sesuai fungsi, melengkapi sistem proteksi kebakaran, melaksanakan pemeliharaan berkala, menyiapkan personil terlatih, dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bangunan dengan kriteria tertentu wajib membentuk Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung. Sanksi administratif dapat dikenakan bagi pelanggaran ketentuan ini. Instansi Pemadam Kebakaran (IPK) melaksanakan pengendalian keselamatan kebakaran melalui rekomendasi penerbitan IMB, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran, dan rekomendasi penerbitan/perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi. Masyarakat di sekitar lokasi kebakaran wajib melakukan tindakan awal penyelamatan, melaporkan kejadian, dan memberikan akses kepada petugas pemadam kebakaran. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pemadaman kebakaran di luar wilayah Daerah. Objek pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi bangunan gedung, kendaraan bermotor, bahan berbahaya, dan objek lainnya. Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan kelompok peduli api dan pelatihan. Bupati dapat melakukan kerjasama pencegahan dan penanggulangan kebakaran dengan pihak lain. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Perangkat Daerah terkait.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 29 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud merupakan pelanggaran.