For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2008

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai untuk Rumah Tangga Sasaran

Also known as: Inpres 3/2008 · Inpres No. 3 Tahun 2008 · Inpres Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2008
Perencanaan Pembangunan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai untuk Rumah Tangga Sasaran
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Mei 2008
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

Instruksi Presiden ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Miskin.

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2008 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan program bantuan langsung tunai kepada rumah tangga sasaran sebagai kompensasi pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dan terkoordinasi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan aspek ekonomi dan kesejahteraan. Menteri Keuangan bertugas menyediakan dan mengendalikan anggaran, sedangkan Menteri Sosial bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan menyalurkan bantuan. Program ini juga melibatkan pengawasan dan penegakan hukum oleh Jaksa Agung dan dukungan keamanan dari TNI dan Polri. Data rumah tangga sasaran disediakan oleh Badan Pusat Statistik, dan audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Program ini berakhir pada 31 Desember 2008.

1. Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini, maka Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Miskin dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Melakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap setiap orang, perusahaan atau badan hukum yang melakukan atau patut diduga melakukan penyimpangan dan penyelewengan dalam persiapan dan pelaksanaan program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga sasaran.