For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 3/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2011Publication Date:9 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Effective Date13 Juni 2011
Publication Date09 Juni 2011
Place of EnactmentCurup

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menata serta mengendalikan tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan potensi daerah melalui retribusi izin gangguan. Ketentuan substansial mencakup: - Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan. - Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. - Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan jenis tempat usaha/kegiatan. - Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan. - Masa retribusi adalah 2 tahun, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 2 tahun. - Pemungutan retribusi menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). - Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

1. Izin gangguan yang masih berlaku pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habisnya jangka waktu izin dimaksud, dan untuk selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.