For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2013 tentang APBD TA 2014

Also known as: Perda Provinsi Jambi 19/2013 · Perda Provinsi Jambi No. 19 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:30 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAPBD TA 2014
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.981.991.350.153,82 dan belanja daerah sebesar Rp. 3.265.329.746.271,68, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.(283.338.396.117,86).

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja Daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

Peraturan ini juga mengatur kriteria untuk mengantisipasi pendanaan keadaan darurat, termasuk belanja untuk kepentingan mendesak, yang meliputi kegiatan yang bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, tidak diharapkan terjadi berulang, berada di luar kendali pemerintah daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)