For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN NAMA-NAMA JALAN DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 1/2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2012Publication Date:3 Januari 2012
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERIAN NAMA-NAMA JALAN DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date03 Januari 2012
Publication Date03 Januari 2012
Place of EnactmentKalianda

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan pemberian nama-nama jalan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah perkembangan kabupaten yang menyebabkan bertambahnya jalan dan ruas jalan, sehingga perlu dilakukan penataan nama jalan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Klasifikasi jalan yang menghubungkan satu titik dengan titik lain dalam daerah, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa atau kelurahan.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah untuk memberikan nama pada semua jalan yang terdapat dalam daerah.
  3. Kriteria pengelompokan nama-nama jalan, antara lain nama Pahlawan Nasional, Pahlawan Daerah, Tokoh Masyarakat, Pulau, Hewan, Danau, Gunung, Sungai, Bunga, Buah, Pohon, dan nama lainnya.
  4. Pembentukan Tim Pertimbangan Pemberian Nama Jalan (TPPNJ) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  5. Larangan bagi setiap orang untuk mencabut, memindahkan, merubah, merusak, dan/atau memusnahkan papan nama jalan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka nama-nama jalan yang ada tetap berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut.

1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 6 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).