For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Statistiti Dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 19/2013 · Permen PANRB No. 19 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:15 Mei 2013Publication Date:29 April 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Statistiti Dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date15 Mei 2013
Publication Date29 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/KEP/M.PAN/4/2003 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya. Jabatan Fungsional Statistisi termasuk dalam rumpun Matematika, Statistika, dan yang berkaitan, berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan statistik. Tugas pokok Jabatan Fungsional Statistisi adalah melakukan kegiatan statistik. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Statistisi adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Jabatan Fungsional Statistisi terdiri dari Statistisi Terampil dan Statistisi Ahli dengan jenjang jabatan dan pangkat yang berbeda. Unsur kegiatan Statistisi yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, penyediaan data dan informasi statistik, analisis dan pengembangan statistik, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Statistisi. Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit berbeda untuk Statistisi Terampil dan Statistisi Ahli. Peraturan ini juga mengatur penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai, pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan, uji kompetensi, pendidikan dan pelatihan, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan.

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37KEP/M.PAN/4/2003 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya, dan harus sudah selesai dinilai paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: * Statistisi Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a berstatus sebagai Statistisi Pelaksana Pemula. * Statistisi pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b berstatus sebagai Statistisi Pelaksana. 3. Statistisi sebagaimana dimaksud pada poin 2 melaksanakan kegiatan Statistisi Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Statistisi sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf a setelah menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, diangkat dalam Jabatan Statistisi Pelaksana. 5. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit atas prestasi kerja bagi Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 24 Peraturan Menteri ini. 6. Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) untuk kenaikan jabatan/pangkat, sebagai berikut: * Statistisi Pelaksana Pemula dengan Pendidikan SLTA/Diploma I (DI), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. * Statistisi Pelaksana Pemula dengan Pendidikan Diploma II (D II), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)