Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan tata kerja Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah serta memenuhi kebutuhan persyaratan pemilihan unsur pengarah dari masyarakat profesional.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kedudukan, tugas, dan fungsi Unsur Pengarah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB, dengan tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta fungsi perumusan konsep kebijakan, pemantauan, dan evaluasi.
- Susunan organisasi Unsur Pengarah yang terdiri dari ketua (Kepala BNPB) dan anggota, yang terdiri dari pejabat eselon I.a dan eselon I.b dari instansi pemerintah serta anggota dari masyarakat profesional.
- Tata cara pengisian keanggotaan, termasuk persyaratan bagi calon anggota dari masyarakat profesional (WNI, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, usia, wawasan kebangsaan, pengalaman, kemampuan berbahasa Inggris, pendidikan, integritas, tidak pernah dipidana, dan nonpartisan). Proses pemilihan anggota dari masyarakat profesional melibatkan panitia seleksi dan lembaga independen.
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota Unsur Pengarah, termasuk masa jabatan, pemberhentian antarwaktu (meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, berhalangan tetap, menjadi anggota partai politik, atau dipidana), dan penggantian antarwaktu.
- Tata kerja Unsur Pengarah, termasuk mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi melalui pengusulan konsep kebijakan, pemantauan dan evaluasi, serta konsultasi dengan Kepala BNPB. Rapat Unsur Pengarah dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.