on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1975 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976
Also known as: Keppres 7/1975 · Keppres No. 7 Tahun 1975 · Keppres Nomor 7 Tahun 1975
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1975 ini menetapkan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1975/1976. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dari APBN sebagai bagian dari Repelita Kedua. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pengelolaan anggaran, termasuk pembatasan pengeluaran dan pengaturan penerimaan negara. Setiap pengeluaran harus berdasarkan bukti hak yang sah dan memerlukan Surat Keputusan Otorisasi (SKO). Departemen dan lembaga dilarang melakukan pengeluaran yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Selain itu, semua pendapatan negara harus disetor ke Kas Negara dan tidak boleh digunakan langsung untuk pengeluaran. Kebijakan ini juga mengatur pengelolaan uang anggaran, termasuk penyediaan dana secara triwulanan dan pelaporan penerimaan serta pengeluaran negara.