For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024 – 2054

Also known as: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 3/2024 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:19 September 2024Publication Date:19 September 2024
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024 – 2054
LocationPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Effective Date19 September 2024
Publication Date19 September 2024
Place of EnactmentSarilamak

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Lima Puluh Kota untuk periode 2024-2054. RPPLH ini bertujuan untuk:

  1. Melindungi wilayah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
  3. Menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
  4. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan.
  5. Menjamin keadilan generasi masa kini dan masa depan.
  6. Melindungi hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  7. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
  8. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
  9. Mengantisipasi isu lingkungan global.

RPPLH mencakup rencana pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas lingkungan, pengendalian dan pemantauan sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Implementasi RPPLH dilakukan melalui kebijakan, strategi, dan program yang terukur. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan RPPLH, termasuk sosialisasi, koordinasi, pelatihan, dan pemberian penghargaan. Pendanaan RPPLH bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Dalam hal tim pengawasan RPPLH menemukan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan RPPLH, tim memberikan rekomendasi terkait sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. sanksi lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Bupati kepada pimpinan Perangkat Daerah.