For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dan Ruangan

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 18/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 18 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:15 April 2002Publication Date:12 April 2002
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pembinaan Gudang dan Ruangan
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date15 April 2002
Publication Date12 April 2002
Place of EnactmentSingaparna

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dan atau telah diatur dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembinaan gudang dan ruangan di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib niaga dan kelancaran distribusi barang guna memenuhi kebutuhan konsumen.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Syarat-syarat gudang dan ruangan yang berada di daerah Kabupaten Tasikmalaya.
  2. Kewajiban pemilik, penanggung jawab/penguasa gudang dan ruangan untuk mendaftarkan gudang atau ruangannya guna memperoleh Tanda Daftar Gudang (TDG) atau Tanda Daftar Ruangan (TDR) kepada Bupati melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
  3. Kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi usaha pergudangan.
  4. Kewajiban menyelenggarakan administrasi barang yang masuk dan keluar gudang/ruangan.
  5. Masa berlaku TDG dan TDR adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  6. Pengenaan retribusi terhadap setiap pemberian TDG dan TDR, yang besarnya didasarkan pada luas gudang atau ruangan.

Subjek retribusi adalah setiap pemilik, penanggung jawab/penguasa gudang dan atau ruangan.

Bagi setiap perusahaan atau perorangan Pemilik, Penanggung Jawab / Penguasa Gudang dan atau ruangan wajib menyesuaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diberlakukan.

Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 11 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).