For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air

Also known as: Permen PUPR 02/PRT/M/2013 · Permen PUPR No. 02/PRT/M/2013

Status:
Active
Effective Date:3 April 2013Publication Date:5 Maret 2013
Penyediaan Air BersihStandar & Pedoman TeknisPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date03 April 2013
Publication Date05 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Balai Besar/Balai Wilayah Sungai (BBWS/BWS) dan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) dalam menyusun dan menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyusunan rencana pengelolaan, substansi yang harus dimuat dalam rencana, serta prosedur penetapan dan evaluasi rencana tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa rencana pengelolaan harus disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Penyusunan rencana harus mempertimbangkan data dan informasi terkait sumber daya air, kondisi lingkungan, serta aspek sosial ekonomi masyarakat.

(-)

(-)