Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Internalisasi Nilai Pancasila bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Daerah dalam menyelenggarakan Internalisasi Nilai Pancasila. Internalisasi Nilai Pancasila bertujuan untuk menanamkan pemahaman dan penjiwaan tentang Nilai Pancasila kepada berbagai elemen masyarakat, termasuk Perangkat Daerah, Aparatur Sipil Negara, peserta didik, pendidik, masyarakat umum, organisasi politik, dan organisasi sosial kemasyarakatan. Tujuannya adalah mewujudkan pengamalan Nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, menanamkan nilai Mental Kebangsaan, meningkatkan wawasan kebangsaan, mewujudkan karakter kebangsaan yang berdasarkan Nilai Pancasila, dan memperkuat budaya lokal yang sesuai dengan Nilai Pancasila.
Pemerintah Daerah menyelenggarakan Internalisasi Nilai Pancasila melalui Pendidikan Pancasila dan Pembinaan Mental Kebangsaan. Pemerintah Daerah melalui Wali Kota membentuk Pusat Internalisasi Nilai Pancasila yang terdiri dari unsur Perangkat Daerah, masyarakat, dan lembaga lain. Penyelenggaraan Internalisasi Nilai Pancasila dapat dilaksanakan melalui berbagai kegiatan seperti pendidikan dan pelatihan, kegiatan kebudayaan dan kesenian, sosialisasi, kemah kebangsaan, lomba, upacara bendera, pembentukan kampung Pancasila, dan peringatan hari besar nasional. Internalisasi Nilai Pancasila dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Materi Internalisasi Nilai Pancasila meliputi Pancasila, Pembinaan Mental Kebangsaan, dan muatan lokal. Peran serta masyarakat dikoordinasi dan difasilitasi oleh Pusat Internalisasi Nilai Pancasila. Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Internalisasi Nilai Pancasila.