on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi
Also known as: Permendikbudriset 48/2023 · Permendikbudriset No. 48 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Akomodasi yang layak ini bertujuan untuk memberikan kesamaan kesempatan dalam memperoleh layanan pendidikan, akses dan layanan pendidikan yang bermutu, serta mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang saling menghargai.
Penyediaan akomodasi yang layak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan satuan pendidikan itu sendiri. Fasilitasi penyediaan akomodasi yang layak meliputi dukungan anggaran, sarana dan prasarana (umum, khusus, dan pendukung pembelajaran jarak jauh), penyiapan pendidik dan tenaga kependidikan (guru kelas/mata pelajaran yang kompeten dalam pendidikan inklusif dan guru pendidikan khusus), serta penyediaan kurikulum yang dimodifikasi sesuai kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan, tugas, dan fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada berbagai jenjang pendidikan. ULD bertugas melaksanakan kebijakan terkait layanan disabilitas, melakukan analisis kebutuhan, menyediakan data dan informasi, memberikan rekomendasi, melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis, melaksanakan pendampingan, serta melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan. ULD berfungsi meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, menyediakan pendampingan, mengembangkan program kompensatorik, menyediakan media pembelajaran, melakukan deteksi dan intervensi dini, mengelola data, menyediakan layanan konsultasi, dan mengembangkan kerja sama.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sumber daya manusia, layanan, sarana, dan prasarana pada Unit Layanan Disabilitas, serta pelaporan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.