For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permendikbudriset 48/2023 · Permendikbudriset No. 48 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 48 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2023Publication Date:4 Agustus 2023
Sistem Pendidikan NasionalPerlindungan Keluarga & AnakKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeAkomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date08 Agustus 2023
Publication Date04 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. 2. Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 926).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Akomodasi yang layak ini bertujuan untuk memberikan kesamaan kesempatan dalam memperoleh layanan pendidikan, akses dan layanan pendidikan yang bermutu, serta mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang saling menghargai.

Penyediaan akomodasi yang layak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan satuan pendidikan itu sendiri. Fasilitasi penyediaan akomodasi yang layak meliputi dukungan anggaran, sarana dan prasarana (umum, khusus, dan pendukung pembelajaran jarak jauh), penyiapan pendidik dan tenaga kependidikan (guru kelas/mata pelajaran yang kompeten dalam pendidikan inklusif dan guru pendidikan khusus), serta penyediaan kurikulum yang dimodifikasi sesuai kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan, tugas, dan fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada berbagai jenjang pendidikan. ULD bertugas melaksanakan kebijakan terkait layanan disabilitas, melakukan analisis kebutuhan, menyediakan data dan informasi, memberikan rekomendasi, melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis, melaksanakan pendampingan, serta melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan. ULD berfungsi meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, menyediakan pendampingan, mengembangkan program kompensatorik, menyediakan media pembelajaran, melakukan deteksi dan intervensi dini, mengelola data, menyediakan layanan konsultasi, dan mengembangkan kerja sama.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sumber daya manusia, layanan, sarana, dan prasarana pada Unit Layanan Disabilitas, serta pelaporan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.

1. Pemerintah Daerah yang belum memiliki Unit Layanan Disabilitas, wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas melalui penguatan fungsi pada dinas pendidikan. 2. Perguruan Tinggi yang belum memiliki Unit Layanan Disabilitas, wajib: a. membentuk Unit Layanan Disabilitas; atau b. menguatkan fungsi unit atau satuan organisasi yang telah terbentuk untuk menyelenggarakan fungsi Unit Layanan Disabilitas. 3. Unit Layanan Disabilitas yang telah ada pada dinas pendidikan dan Perguruan Tinggi wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun. 4. Pemerintah Daerah wajib mengalihkan guru pendidikan khusus yang masih bertugas pada Satuan Pendidikan paling lama 3 (tiga) tahun.

1. Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat mengenakan sanksi administratif kepada Satuan Pendidikan yang telah mendapatkan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak namun tidak melaksanakannya. 2. Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Perguruan Tinggi yang tidak memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas. 3. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan, dan pencabutan izin Penyelenggaraan Pendidikan.