Peraturan ini mencabut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Ijin Usaha di Bidang Peternakan dan Ijin Usaha Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2000 Nomor 15, Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2000 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Ijin Usaha Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2002 Nomor 7, Seri B);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 25 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2000 Nomor 25, Seri B);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2001 tentang Ijin Penggunaan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2001 Nomor 5, Seri B);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemberian Hak Atas Tanah, Ijin Lokasi dan Pendaftaran Tanah di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2001 Nomor 9, Seri B);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Pengelolaan Kayu Milik (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2001 Nomor 10, Seri B);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2001 Nomor 20, Seri B);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Ijin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang dan Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2001 Nomor 21, Seri B);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2002 Nomor 11, Seri B);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2002 Nomor 12, Seri B);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 No 2, seri B);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 21 Tahun 2004 tentang Izin Mendirikan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 21, Seri B);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 22 Tahun 2004 tentang Izin Bongkar Muat Barang (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 22, Seri B);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 23 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Angkutan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 23, Seri B);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pengendalian Bangkitan Dan Tarikan Lalu Lintas (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 24, Seri B);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Kerja/Praktik Tenaga Kesehatan, Distribusi Pelayanan Obat Swasta, Dan Izin Lainnya Di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005 Nomor 2, Seri B);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Pariwisata Dan Budaya Di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005 Nomor 6, Seri B).