For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan Di Kabupaten Majalengka

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 4/2012 · Perda Kabupaten Majalengka No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2012Publication Date:2 Juli 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perizinan Di Kabupaten Majalengka
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date02 Juli 2012
Publication Date02 Juli 2012
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Ijin Usaha di Bidang Peternakan dan Ijin Usaha Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2000 Nomor 15, Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2000 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Ijin Usaha Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2002 Nomor 7, Seri B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 25 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2000 Nomor 25, Seri B); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2001 tentang Ijin Penggunaan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2001 Nomor 5, Seri B); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemberian Hak Atas Tanah, Ijin Lokasi dan Pendaftaran Tanah di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2001 Nomor 9, Seri B); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Pengelolaan Kayu Milik (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2001 Nomor 10, Seri B); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2001 Nomor 20, Seri B); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Ijin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang dan Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2001 Nomor 21, Seri B); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2002 Nomor 11, Seri B); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2002 Nomor 12, Seri B); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 No 2, seri B); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 21 Tahun 2004 tentang Izin Mendirikan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 21, Seri B); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 22 Tahun 2004 tentang Izin Bongkar Muat Barang (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 22, Seri B); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 23 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Angkutan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 23, Seri B); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pengendalian Bangkitan Dan Tarikan Lalu Lintas (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 24, Seri B); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Kerja/Praktik Tenaga Kesehatan, Distribusi Pelayanan Obat Swasta, Dan Izin Lainnya Di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005 Nomor 2, Seri B); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Pariwisata Dan Budaya Di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005 Nomor 6, Seri B).

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pengaturan perizinan agar lebih efektif dan komprehensif dalam melayani masyarakat, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tatalaksana perizinan yang mudah, transparan, cepat, tepat, pasti, efisien, dan efektif, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pemohon perizinan mengenai ketentuan dan tatalaksana perizinan yang dilakukan oleh BPPTPM/Instansi Teknis/Kecamatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pemberian, penolakan, pengawasan, dan pencabutan izin. 2. Prosedur pelayanan perizinan, persyaratan, dan waktu penyelesaian. 3. Pembentukan Tim Teknis untuk membantu penyelenggaraan perizinan. 4. Biaya pelayanan perizinan (tidak dikenakan biaya). 5. Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perizinan. 6. Penolakan perizinan dan pengajuan keberatan. 7. Pemberian duplikat izin dan pengesahan salinan izin. Peraturan ini juga mengatur jenis dan masa berlaku berbagai perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, serta instansi yang berwenang mengeluarkan izin tersebut.

1. Setiap perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Bagi perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan tidak ditetapkan masa berlakunya izin, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 2. Setiap orang atau badan dikenai sanksi berupa denda administrasi apabila melakukan perpanjangan izin setelah melampaui batas waktu izin yang diberikan. 3. Setiap orang atau badan dikenai sanksi berupa denda administrasi apabila melakukan heregistrasi setelah melampaui batas waktu heregistrasi yang diberikan.