For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Alokasi Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Lampung Tahun 2013 dan menetapkannya dengan Peraturan Gubernur Lampung

Also known as: Pergub Provinsi Lampung 3/2013 · Pergub Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2013 · Pergub Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2013Publication Date:30 Januari 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Gubernur (Pergub)
ThemeAlokasi Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Lampung Tahun 2013 dan menetapkannya dengan Peraturan Gubernur Lampung
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date30 Januari 2013
Publication Date30 Januari 2013
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Gubernur ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas penetapan alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2013 oleh Pemerintah Pusat untuk Provinsi Lampung. Tujuan utamanya adalah mengatur mekanisme pembagian dan penggunaan dana tersebut bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Lampung.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan total alokasi DBH-CHT sebesar Rp6.811.069.075,- yang dibagi dengan proporsi 30% untuk Pemerintah Provinsi, 40% untuk Kabupaten/Kota daerah penghasil tembakau, dan 30% untuk Kabupaten/Kota lainnya. Penetapan bagian daerah penghasil didasarkan pada produktivitas hasil tembakau, sementara bagian untuk daerah lainnya dibagi secara merata. Dana ini wajib dicantumkan dalam APBD masing-masing daerah.

Peraturan ini juga menunjuk Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan. Penggunaan dana diarahkan pada pembudidayaan bahan baku tembakau dengan kadar nikotin rendah, penanganan panen dan pasca panen, penguatan kelembagaan petani, serta sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Selain itu, diatur pula mekanisme penyaluran dana oleh Kementerian Keuangan secara triwulanan serta kewajiban pelaporan berkala oleh pemerintah daerah kepada Gubernur dan Menteri Keuangan.

(-)

1. Pelanggaran berupa penyalahgunaan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat dikenai sanksi berupa penangguhan hingga penghentian penyaluran dana. 2. Ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan penggunaan dana dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan alokasi dana.