For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 4/2021 · Perda Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2021Publication Date:25 Januari 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date25 Januari 2021
Publication Date25 Januari 2021
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata, membina, dan mengembangkan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembangunan nasional dan mewujudkan kesejahteraan umum, serta mengantisipasi persaingan usaha yang semakin kompetitif. Penataan ini dilakukan melalui pemberdayaan UMKM dengan pola kemitraan, penggunaan teknologi informasi, dan pemanfaatan pola waralaba. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pendirian Pasar Tradisional**: Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, koperasi, dan/atau swasta dapat mendirikan pasar tradisional dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan mendapat rekomendasi Bupati. 2. **Perencanaan dan Pembangunan Pasar Tradisional**: Bupati melalui perangkat daerah terkait melaksanakan perencanaan fisik (penentuan lokasi, penyediaan fasilitas, sarana pendukung) dan non-fisik (SOP keamanan, kebersihan, parkir, pemeliharaan, penanganan kebakaran). 3. **Penetapan Pedagang Pasar Tradisional**: Setiap orang dapat mengajukan permohonan sebagai pedagang pasar tradisional kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perdagangan. Pedagang yang ditetapkan akan mendapatkan KBP (Kartu Bukti Pedagang). 4. **Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern**: Pendirian harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan mendapat rekomendasi Bupati. Pelaku usaha wajib melengkapi dokumen analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, termasuk bermitra dengan koperasi dan UMKM, penyerapan tenaga kerja, dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). 5. **Lokasi dan Jarak Tempat Usaha**: Mengatur jarak minimum antara pasar tradisional dengan pasar tradisional lainnya, serta persyaratan jarak tempat usaha untuk minimarket, supermarket, department store, dan perkulakan dari pasar tradisional. 6. **Perizinan**: Setiap pelaku usaha di bidang perdagangan harus memiliki Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang dipetakan berdasarkan kode KBLI. 7. **Pembinaan**: Bupati melakukan pembinaan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern melalui konsultasi, bimbingan teknis, dan sosialisasi kebijakan. 8. **Pengembangan**: Pemerintah Daerah memberikan informasi usaha, kesempatan berusaha, dan promosi dagang. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern melakukan pengembangan dengan pola kemitraan. 9. **Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi**: Pemerintah Daerah mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan UMKM dengan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. 10. **Pengawasan**: Bupati melakukan pengawasan terhadap penataan, pembinaan, pengembangan, dan perizinan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

1. Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang sudah memiliki izin operasional sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku hingga masa izin habis masa berlakunya. 2. Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang sudah beroperasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan IUPP atau IUTM paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini. 3. Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang sudah beroperasional dan telah memperoleh Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan IUPP atau IUTS sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Izin pengelolaan yang dimiliki oleh Pasar Tradisional sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan IUP2T sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Pasar Tradisional yang belum operasional dan belum memperoleh izin pengelolaan atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh IUP2T atau IUPP atau IUTM sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 6. Pusat Perbelanjaan, Toko Modern atau Pasar Tradisional yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan oleh Bupati dan belum dilakukan pembangunan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib memenuhi ketentuan Peraturan Daerah ini. 7. Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 8. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan Pengelola Jaringan Minimarket yang sudah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 9. Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern selain Minimarket yang baru memiliki izin prinsip dari Bupati dan belum dibangun pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun.

1. Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu untuk dijadikan dokumen permohonan izin dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai kemitraan (Pasal 38), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 3. UMKM, Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai Pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin.