Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata, membina, dan mengembangkan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembangunan nasional dan mewujudkan kesejahteraan umum, serta mengantisipasi persaingan usaha yang semakin kompetitif. Penataan ini dilakukan melalui pemberdayaan UMKM dengan pola kemitraan, penggunaan teknologi informasi, dan pemanfaatan pola waralaba.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pendirian Pasar Tradisional**: Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, koperasi, dan/atau swasta dapat mendirikan pasar tradisional dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan mendapat rekomendasi Bupati.
2. **Perencanaan dan Pembangunan Pasar Tradisional**: Bupati melalui perangkat daerah terkait melaksanakan perencanaan fisik (penentuan lokasi, penyediaan fasilitas, sarana pendukung) dan non-fisik (SOP keamanan, kebersihan, parkir, pemeliharaan, penanganan kebakaran).
3. **Penetapan Pedagang Pasar Tradisional**: Setiap orang dapat mengajukan permohonan sebagai pedagang pasar tradisional kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perdagangan. Pedagang yang ditetapkan akan mendapatkan KBP (Kartu Bukti Pedagang).
4. **Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern**: Pendirian harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan mendapat rekomendasi Bupati. Pelaku usaha wajib melengkapi dokumen analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, termasuk bermitra dengan koperasi dan UMKM, penyerapan tenaga kerja, dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
5. **Lokasi dan Jarak Tempat Usaha**: Mengatur jarak minimum antara pasar tradisional dengan pasar tradisional lainnya, serta persyaratan jarak tempat usaha untuk minimarket, supermarket, department store, dan perkulakan dari pasar tradisional.
6. **Perizinan**: Setiap pelaku usaha di bidang perdagangan harus memiliki Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang dipetakan berdasarkan kode KBLI.
7. **Pembinaan**: Bupati melakukan pembinaan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern melalui konsultasi, bimbingan teknis, dan sosialisasi kebijakan.
8. **Pengembangan**: Pemerintah Daerah memberikan informasi usaha, kesempatan berusaha, dan promosi dagang. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern melakukan pengembangan dengan pola kemitraan.
9. **Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi**: Pemerintah Daerah mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan UMKM dengan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
10. **Pengawasan**: Bupati melakukan pengawasan terhadap penataan, pembinaan, pengembangan, dan perizinan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.